Back To News

KARTIKA AIRLINES, PERINGKAT 2
  Sumber www.detik.com    Jun 25 2007
   

Demi meningkatkan kualitas Kartika Airlines dari segi pelayanan, keamanan juga tentunya harga yang ekonomis.. kami telah membuktikan dengan naiknya peringkat menjadi peringkat 2 dengan point 132 untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi penumpang kami. Percayakan dalam setiap penerbangan anda dengan keluarga ataupun dalam perjalanan bisnis anda bersama Kartika Airlines...

Adapun artikel yang dimuat dalam detik.com berikut dibawah ini :

Jakarta - Maskapai Garuda Indonesia menjadi satu-satunya penerbangan yang masuk kategori I Aircraft Operator Certificate (AOC) 121. 19 Maskapai lainnya masuk kategori II. Sementara Jatayu dicabut AOC-nya.

Jatayu menjadi satu-satunya maskapai yang masuk kategori III, sehingga AOC-nya dicabut.

AOC 121 adalah klasifikasi untuk pesawat penumpang dan berjadwal dengan 30 kursi ke atas dan kargo pesawat besar.

Garuda masuk kategori I setelah mengantongi skor 168 dari range 162-200 poin, sehingga bisa naik kelas dari kategori II. 

Sementara 19 maskapai yang masuk kategori II (memenuhi peraturan penerbangan sipil yang berlaku) dengan skor antara 120-161 antara lain Merpati Nusantara dengan skor 152. 

Maskapai lainnya adalah Lion Mentari Airlines (131) Metro Batavia (128), Adam Sky Connection Airline (129), Sriwijaya Air (140), Wings Abadi Airlines (130), Indonesia Air Asia (142), Mandala Airlines (124), KARTIKA AIRLINES (132), Pelita Air Service (140), 
Riau Airlines (120), Ekpres Tranportasi Antarbenua (137), Trigana Air Service (127), Trans Wisata Prima Aviation (136), Travel Express Aviation Service (122), Republic Express Airline (120), Tri MG Intra Asia Airlines (128), Manunggal Air Service (135), Megantara (136).

"Dari 20 perusahaan yang tercatat Maret lalu ada tambahan satu yang beroperasi Mei. Jadi total 21, namun satu perusahaan dicabut AOC-nya," kata Dirjen Perhubungan Udara Budi Mulyawan Suyitno dalam jumpa pers di Gedung Dephub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (25/6/2007). 

Saat ini perusahaan penerbangan yang mengajukan penerbangan penumpang berjadwal atau carter, imbuh dia, minimal harus masuk kategori II. Jika tidak perusahaan baru akan ditolak. "Jika perusahaan lama AOC akan dibekukan," katanya.
(umi/nrl)